EKONOMI
KOPERASI
Universitas
Gunadarma
Vicka
Rifana Agustin
2C214016
Kelas
: 2EB24
DAFTAR ISI
Judul............................................................................................................................
Daftar Isi.....................................................................................................................
Bab I Pendahuluan......................................................................................................
Bab II Pembahasan
A. Arti Pentingnya Ekonomi Koperasi...........................................................
A. Arti Pentingnya Ekonomi Koperasi...........................................................
B. Pelopor Koperasi di
Indonesia...................................................................
C. Perkembangan Koperasi di Indonesia.......................................................
Bab III Penutup
A. Kesimpulan..................................................................................................
B. Referensi Buku...........................................................................................
Bab III Penutup
A. Kesimpulan..................................................................................................
B. Referensi Buku...........................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
Ekonomi
koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang diperoleh secara bersama
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan,
untuk mencapai kepentingan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama baik
untuk seluruh anggota koprasi.
Di
Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU
No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan
prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu
adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
1. Arifial Chaniago(1984), koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan kepada setiap anggota untk masuk dan keluar, bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota.
2. PVJ Dooren, koperasi serikat adalah sebuah asosiasi anggota baik pribadi ,secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar ekonomi umum..
3. Moh Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), Usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada orang lain.
4. Munker , koperasi sebagai organisasi yang berazazkan pada konsep tolong menolong.
5. Menurut UUD No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu badan usaha beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azaz kekeluargaan.
Prinsip-prinsip Ekonomi koperasi :
1.
MenurutWikipedia : Prinsipkoperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasikoperasi non-pemerintahinternasional) adalah ;
a. Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
b. Pengelolaan
yang demokratis,
c. Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
d. Kebebasan dan
otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi.
2. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
a. Keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka
b. Pengelolaan
dilakukansecarademokrasi
c. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan
perkoperasian
g. Kerjasama antar
koperasi
3. Prinsip menurut
Munkner :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembang
ananggota
d. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis
f. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
g. Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
i.
Perkumpulan dengan sukarela
j.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
l.
Pendidikan anggota
4. Prinsip
Koperasi menurut Rochdale :
a. Pengawasan
secara demokratis
b. Keanggotaan
yang terbuka
c. Bunga atas
modal dibatasi
d. Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
e. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
h. Netral terhadap
politik dan agama.
5. Prinsip
koperasi menurut Raiffeisen :
a. Swadaya
b. Daerah kerja
terbatas
c. SHU untuk
cadangan
d. Tanggung jawaba
nggota tidak terbatas
e. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada
anggota
g. Keanggotaan
atas dasar watak, buka nuang
6. Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze :
a. Swadaya
b. Daerah kerja
tak terbatas
c. SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab
anggo tak terbatas
e. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
7. Prinsip menurut
ICA :
a. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi
harus melaksanaka npendidikan secara terus menerus
f. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
8. Prinsip / Sendi
Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
a. Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
b. Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing – masing anggota
d. Adanya
pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
9. Prinsip
Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan
perkoperasian
g.
Kerjasama antar koperasi
Tujuan Koperasi :
1.
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 :
koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
2.
Menurut UU no 25/1992 pasal
4, Koperasi bertujuan
:
a. Membangun dan
Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
c. Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
d. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Menurut Moch. Hatta :
tujuan koperasi bukanlah mencari
laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Fungsi dan Peran Koperasi :
1.
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
a. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
d. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. Fungsi Koperasi
sendiri adalah sebagai berikut :
a. Sebagai urat
nadi kegiatan perekonomian indonesia
b. Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c. Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
d.
Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Keunggulan Koperasi :
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup
besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala
ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan Koperasi :
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif,
dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi
tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama
wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,
menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat
yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
Koperasi Berlandaskan Hukum :
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah
[Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai
organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum
pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Arti Pentingnya Ekonomi Koperasi
Secara
umum adalah sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang
koperasi merupakan organisasi ekonomi yang anggotanya mempunyai dua fungsi
yaitu pemilik dan pelanggan. Konsep manusia dalam ekonomi bisa sebagai
produsen, konsumen dan pedagang dan ketiga jenis manusia tersebut mempunyai
tujuan yang sama, menggunakan sumber daya yang terbatas untuk mencapai kepuasan
maksimal. Sebagai konsumen yang rasional, manusia akan mengalokasikan
pendapatan yang terbatas, sehingga mencapai kepuasan yang maksimal. Sebagai
pedagang yang rasional, manusia akan menginvestasikan dananya pada barang
dagangan yang memberikan keuntungan yang maksimal.
Koperasi
pada intinya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang
modal dan kerja sama untuk mencapai tujuan anggota. Pembentukan badan usaha
koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota,
baik yang bersifat individual maupun kelompok. Perekonomian nasional dengan
demikian menjadi sangatlah penting dalam usaha mencapai cita-cita yang
diharapkan. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan
ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang
kuat dan memihak kepada rakyat maka tidak akan terwujud cita- cita tersebut.
Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi
yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup banyak. Jumlah ini
merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang
membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.
Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan
bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan
adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan
menerapkannya di dalam dunia nyata.
Peran Koperasi dalam
Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau dari
jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara
umum, koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun masih
terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran
koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil
dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan
menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal diharapkan
akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi
tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan
rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. Koperasi pada
saat ini mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan
banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang
menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari,
koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga
menjaga kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu dilanjutkan, karena pembangunan adalah proses yang tidak singkat dan memerlukan cukup banyak waktu, dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan, jumlah pengangguran yang semakin tinggi. Perkembangan koperasi secara nasional di masa yang akan datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan namun masih kurang secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu mandiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melaksanakan nilai dan prinsip koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Untuk mengelola koperasi yang sudah berjalan perlu dibangun sistem pendidikan yang efektif dan harus dilaksanakan untuk pengembangan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu dilanjutkan, karena pembangunan adalah proses yang tidak singkat dan memerlukan cukup banyak waktu, dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan, jumlah pengangguran yang semakin tinggi. Perkembangan koperasi secara nasional di masa yang akan datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan namun masih kurang secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu mandiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melaksanakan nilai dan prinsip koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Untuk mengelola koperasi yang sudah berjalan perlu dibangun sistem pendidikan yang efektif dan harus dilaksanakan untuk pengembangan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena
pembangunan koperasi adalah proses yang memerlukan waktu cukup lama dan
panjang, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun
dalam waktu singkat.
B. Pelopor Koperasi di
Indonesia
1. PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls
Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844
mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil.
Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society,
dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggota yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
2. PELOPOR SCHULTZE DELITSCH
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan
anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi
prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan,
koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan
oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan
koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan
kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
3. PELOPOR RAIFFEISSEN
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala
desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk
koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas
yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing
brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi
diri sendiri.
Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari
konsepsinya adalah :
1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan
organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit
dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
4.
Selain pelopor-pelopor koperasi di atas, terdapat pula
pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
1. Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe
de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.
C. Perkembangan Koperasi di Indonesia
- 1896
Raden Aria
Wiriatmadja, seorang patih di Purwokerto menjadi pelopor koperasi di Indonesia
dengan mendirikan koperasi simpan pinjam pada kisaran tahun 1896. Dapat
dikatakan bapak pelopor koperasi Indonesia adalah Raden Aria Wiriatmadja.
Kemudian
sistem koperasi yang dikembangkan Raden Aria Wiriatmadja diteruskan oleh De
Wolf Van Westerrode, asisten Resimen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ia belajar
ketika sedang mengunjungi Purwokerto dalam rangka tugasnya. Ketika De Wolf Van
Westerrode kembali ke Jerman dan mempelajari koperasi simpan pinjam untuk tani
dan koperasi simpan pinjam untuk buruh lalu ia mengembangkan sistem koperasi
simpan pinjam Raden Aria Wiriatmadja sehingga waktu itu, sistem koperasi kita
mengenal sistem koperasi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani dan koperasi
simpan pinjam untuk kaum buruh.
- 1908 hingga 1911
Pada
tahun-tahun jangka 1908 hingga 1911, dua organisasi besar di Indonesia pada
waktu itu, Budi Utomo dan Sarekat Islam menganjurkan berdirinya koperasi yang
menyediakan keperluan sehari-hari masyarakat.
- 1915 hingga akhir tahun 1930
Pemerintahan
Hindia Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan Ketetapan Raja no. 431 yang
berisikan tentang akta pembentukan koperasi.
Sekitar
tahun 1918, K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi bernama
‘Syirkatul Inan’ atau disingkat SKN yang beranggotakan 45 orang. Inilah
koperasi yang pertama kali mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas
ajaran agama Islam.
Pada tahun
1920, Ketetapan Raja no. 431/1915 dinilai memberatkan dalam berdirinya
koperasi. Praktis banyak reaksi bermunculan akibat pernyataan ini sehingga oleh
Dr. J.H. Boeke membentuk ‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan
masyarakat pada waktu itu untuk berkoperasi.
Pada tahun
1927, Dr. Soetomo yang pelopor pendirinya organisasi Budi Utomo mendirikan
‘Indonsische Studieclub’ yang membahas tentang masalah Peraturan Perkoperasian
sehingga terciptalah waktu itu Peraturan Perkoperasian untuk masyarakat pribumi
(Bumi Putera).
Kegiatan
serupa dilakukan pula oleh Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir.
Soekarno pada tahun 1929 dengan menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi
yang isinya untuk meningkatkan kemakmuran penduduk harus didirikan berbagai
macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Mendekati
akhir tahun 1930 berdirilah Jawatan Koperasi yang bertugas untuk memberikan
penerangan atas koperasi kepada masyarakat. Dr. J.H. Boeke yang dulu memimpin
‘Komisi Koperasi’ ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
- 1933
Pada tahun
1933 diterbitkanlah Peraturan Perkoperasian yang baru dalam bentuk Gouvernments
Besluit no.21 yang termuat dalam Staatsblad no.108/1933 menggantikan
Koninklijke Besluit no. 431/1915. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian yang
dikeluarkan pada tahun 1927 untuk golongan masyarakat pribumi dan Peraturan
Perkoperasian yang baru untuk golongan Eropa dan Timur Asing.
- 1935 dan 1938
Pada tahun
1935 dan 1938, Kongres Muhamadiyah memutuskan untuk mengembangkan koperasi di
seluruh wilayah Indonesia terutama di lingkungan warga Muhamadiyah sendiri.
Oleh karenanya, mulai tumbuh dan berkembangnya bentu koperasi di Indonesia
seperti dikenalnya koperasi batik yang dipelopori oleh warga-warga Muhamadiyah
yaitu H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Pada masa
kependudukan Jepang, Koperasi lebih dikenal dengan sebutan ‘Kumiai’.
Pemerintahan bala tentara Jepang pada waktu itu menetapkan Peraturan
Pemerintahan Militer Undang-Undang No.23 yang mengatur tentang pendirian
perkumpulan dan penyelenggaran persidangan. Akibat dari peraturan itu, terjadi
kesulitan bagi koperasi-koperasi baik lama maupun baru untuk bekerja karena
jikalau ingin mendirikan sebuah perkumpulan koperasi atau melanjutkan usaha
koperasinya harus mendapatkan izin dari Residen (Shuchokan) yang menguasai wilayah
itu. Tujuannya adalah mengawasi perkumpulan-perkumpulan koperasi dari segi
kepolisian. Peranan koperasi atau ‘Kumiai’ pada waktu itu bagi masyarakat dan
anggotanya sangat merugikan sebaliknya menguntungkan bagi pemerintahan bala
tentara Jepang.
- Perkembangan Koperasi di Indonesia sd Sekarang
Perkembangan koperasi sudah memberikan banyak kontribusi terhadap
perekonomian
Indonesia. Koperasi mengalami
tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun
terakhir ini. Sekarang ini,
koperasi di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi
(per Juni 2014). Koperasi
tersebut, sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia.
Volume usaha koperasi ini sudah
mencapai sekitar 125 triliun (per Juni 2014) (Anonim, 2014).
Dalam pertumbuhan tersebut, intervensi
pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan
koperasi cukup besar. Hal ini
dibuktikan dengan usaha kementerian koperasi dan UKM dalam
mengupayakan pertumbuhan KUD.
Kementerian koperasi dan UKM menargetkan
KUD menguasai 40% distribusi
pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk
tersebut akan dimulai dengan
target 25%. Jika, proses distribusi tersebut berjalan
dengan baik maka distribusi
tersebut akan ditingkatkan menjadi 40% (Anonim, 2014).
Upaya tersebut dilakukan karena
Koperasi sangat dibutuhkan di dalam perekonomian
Indonesia. Namun, upaya yang
dilakukan kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup
tanpa adanya pembenahan
kompetensi SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang
permasalahan ini kementerian
koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi
SDM koperasi. Perbaikan ini
dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung
melalui acara expo pembiayaan
KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta. Di dalam
acara tersebut anggota koperasi
diharapkan dapat berkonsultasi dengan baik (Anonim, 2014).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi sebenarnya memiliki peluang seiring dengan
krisis yang terjadi di indonesia dan asia pada umumnya. Kegagalan industri
besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjut, memberikan peluang bagi koperasi
untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental / pendorong perekonomian . untuk
menggapai peluang itu dan menempatkan koperasi sebagai soko guru diperlukan
perubahan radikal ( merubah diri akar masalah ) dan komperatif.yang harus di
benahi segera.
B.
Referensi
Buku
Hendra dan
Kusnadi (Ekonomi koperasi)
E-book Univ.
Gunadarma
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://taufiqmaulana28.wordpress.com/2014/11/17/pengertian-ekonomi-koperasi/
http://slideplayer.info/slide/2969855/
http://yusniarputri.tumblr.com/post/72296009803/prinsip-tujuan-dan-fungsi-koperasi-ekonomi
https://wantosakti.wordpress.com/2012/10/14/pentingnya-koperasi-untuk-pembangunan-ekonomi-indonesia/
https://dininovia.wordpress.com/2011/10/02/sejarah-koperasi-dan-pelopor-pelopor-koperasi/
http://dwipurwadi95.blogspot.co.id/2014/11/perkembangan-koperasi-diindonesia.html