Kamis, 19 November 2015

Softskill 1




EKONOMI KOPERASI
Universitas Gunadarma

Vicka Rifana Agustin
2C214016
Kelas : 2EB24



DAFTAR ISI


Judul............................................................................................................................        
Daftar Isi.....................................................................................................................         


Bab I Pendahuluan......................................................................................................        

Bab II Pembahasan
            A.
Arti Pentingnya Ekonomi Koperasi...........................................................      
B. Pelopor Koperasi di Indonesia...................................................................      
C. Perkembangan Koperasi di Indonesia.......................................................  

Bab III Penutup
            A. Kesimpulan..................................................................................................        
            B.
Referensi Buku...........................................................................................        
           



BAB I
PENDAHULUAN

Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang diperoleh secara bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan, untuk mencapai kepentingan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koprasi.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Berikut pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Arifial Chaniago(1984), koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan kepada setiap anggota untk masuk dan keluar, bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota.
2. PVJ Dooren, koperasi serikat adalah sebuah asosiasi anggota baik pribadi ,secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar ekonomi umum..
3. Moh Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), Usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada orang lain.
4. Munker , koperasi sebagai organisasi yang berazazkan pada konsep tolong menolong.
5. Menurut UUD No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu badan usaha beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azaz kekeluargaan.

Prinsip-prinsip Ekonomi koperasi :
1.      MenurutWikipedia : Prinsipkoperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasikoperasi non-pemerintahinternasional) adalah ;
a.       Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b.      Pengelolaan yang demokratis,
c.       Partisipasi anggota dalam ekonomi,
d.      Kebebasan dan otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi.
2.      Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
a.       Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukansecarademokrasi
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian
f.       Pendidikan perkoperasian
g.      Kerjasama antar koperasi
3.      Prinsip menurut Munkner :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela
b.      Keanggotaan terbuka
c.       Pengembang ananggota
d.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
f.       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.        Perkumpulan dengan sukarela
j.        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
l.        Pendidikan anggota
4.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
a.       Pengawasan secara demokratis
b.      Keanggotaan yang terbuka
c.       Bunga atas modal dibatasi
d.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
e.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
h.      Netral terhadap politik dan agama.
5.      Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
a.       Swadaya
b.      Daerah kerja terbatas
c.       SHU untuk cadangan
d.      Tanggung jawaba nggota tidak terbatas
e.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.       Usaha hanya kepada anggota
g.      Keanggotaan atas dasar watak, buka nuang
6.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
a.       Swadaya
b.      Daerah kerja tak terbatas
c.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.      Tanggung jawab anggo tak terbatas
e.       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
7.      Prinsip menurut ICA :
a.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b.      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu  suara
c.       Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d.      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
e.       Semua koperasi harus melaksanaka npendidikan secara terus menerus
f.       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
8.      Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
a.       Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
b.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c.       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
d.      Adanya pembatasan bunga atas modal
e.       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f.       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
9.      Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian
f.       Pendidikan perkoperasian
g.      Kerjasama antar koperasi


Tujuan Koperasi :
1.      Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 :
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
2.      Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
a.       Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan   perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
c.       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional  yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.      Menurut Moch. Hatta :
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.


Fungsi dan Peran Koperasi :
1.      Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.      Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut :
a.       Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
b.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c.       Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
d.      Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi


Keunggulan Koperasi :
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.


Kewirausahaan Koperasi :
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.


Koperasi Berlandaskan Hukum :
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Arti Pentingnya Ekonomi Koperasi
Secara umum adalah sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi merupakan organisasi ekonomi yang anggotanya mempunyai dua fungsi yaitu pemilik dan pelanggan. Konsep manusia dalam ekonomi bisa sebagai produsen, konsumen dan pedagang dan ketiga jenis manusia tersebut mempunyai tujuan yang sama, menggunakan sumber daya yang terbatas untuk mencapai kepuasan maksimal. Sebagai konsumen yang rasional, manusia akan mengalokasikan pendapatan yang terbatas, sehingga mencapai kepuasan yang maksimal. Sebagai pedagang yang rasional, manusia akan menginvestasikan dananya pada barang dagangan yang memberikan keuntungan yang maksimal.
Koperasi pada intinya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang modal dan kerja sama untuk mencapai tujuan anggota. Pembentukan badan usaha koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok. Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangatlah penting dalam usaha mencapai cita-cita yang diharapkan. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak kepada rakyat maka tidak akan terwujud cita- cita tersebut. Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup banyak. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya di dalam dunia nyata.
Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum, koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari, koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga menjaga kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu dilanjutkan, karena pembangunan adalah proses yang tidak singkat dan memerlukan cukup banyak waktu, dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan, jumlah pengangguran yang semakin tinggi. Perkembangan koperasi secara nasional di masa yang akan datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan namun masih kurang secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu mandiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melaksanakan nilai dan prinsip koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Untuk mengelola koperasi yang sudah berjalan perlu dibangun sistem pendidikan yang efektif dan harus dilaksanakan untuk pengembangan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses yang memerlukan waktu cukup lama dan panjang, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat.


B.     Pelopor Koperasi di Indonesia
1.      PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggota yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.

2.      PELOPOR SCHULTZE DELITSCH
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
3.      PELOPOR RAIFFEISSEN
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsinya adalah :
1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
4.      Selain pelopor-pelopor koperasi di atas, terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
1.      Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2.       Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3.      Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.


C.    Perkembangan Koperasi di Indonesia
  • 1896
Raden Aria Wiriatmadja, seorang patih di Purwokerto menjadi pelopor koperasi di Indonesia dengan mendirikan koperasi simpan pinjam pada kisaran tahun 1896. Dapat dikatakan bapak pelopor koperasi Indonesia adalah Raden Aria Wiriatmadja.
Kemudian sistem koperasi yang dikembangkan Raden Aria Wiriatmadja diteruskan oleh De Wolf Van Westerrode, asisten Resimen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ia belajar ketika sedang mengunjungi Purwokerto dalam rangka tugasnya. Ketika De Wolf Van Westerrode kembali ke Jerman dan mempelajari koperasi simpan pinjam untuk tani dan koperasi simpan pinjam untuk buruh lalu ia mengembangkan sistem koperasi simpan pinjam Raden Aria Wiriatmadja sehingga waktu itu, sistem koperasi kita mengenal sistem koperasi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani dan koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh.

  • 1908 hingga 1911
Pada tahun-tahun jangka 1908 hingga 1911, dua organisasi besar di Indonesia pada waktu itu, Budi Utomo dan Sarekat Islam menganjurkan berdirinya koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari masyarakat.

  • 1915 hingga akhir tahun 1930
Pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisikan tentang akta pembentukan koperasi.
Sekitar tahun 1918, K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi bernama ‘Syirkatul Inan’ atau disingkat SKN yang beranggotakan 45 orang. Inilah koperasi yang pertama kali mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas ajaran agama Islam.
Pada tahun 1920, Ketetapan Raja no. 431/1915 dinilai memberatkan dalam berdirinya koperasi. Praktis banyak reaksi bermunculan akibat pernyataan ini sehingga oleh Dr. J.H. Boeke membentuk ‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan masyarakat pada waktu itu untuk berkoperasi.
Pada tahun 1927, Dr. Soetomo yang pelopor pendirinya organisasi Budi Utomo mendirikan ‘Indonsische Studieclub’ yang membahas tentang masalah Peraturan Perkoperasian sehingga terciptalah waktu itu Peraturan Perkoperasian untuk masyarakat pribumi (Bumi Putera).
Kegiatan serupa dilakukan pula oleh Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarno pada tahun 1929 dengan menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi yang isinya untuk meningkatkan kemakmuran penduduk harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Mendekati akhir tahun 1930 berdirilah Jawatan Koperasi yang bertugas untuk memberikan penerangan atas koperasi kepada masyarakat. Dr. J.H. Boeke yang dulu memimpin ‘Komisi Koperasi’ ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.

  • 1933
Pada tahun 1933 diterbitkanlah Peraturan Perkoperasian yang baru dalam bentuk Gouvernments Besluit no.21 yang termuat dalam Staatsblad no.108/1933 menggantikan Koninklijke Besluit no. 431/1915. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian yang dikeluarkan pada tahun 1927 untuk golongan masyarakat pribumi dan Peraturan Perkoperasian yang baru untuk golongan Eropa dan Timur Asing.

  • 1935 dan 1938
Pada tahun 1935 dan 1938, Kongres Muhamadiyah memutuskan untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia terutama di lingkungan warga Muhamadiyah sendiri. Oleh karenanya, mulai tumbuh dan berkembangnya bentu koperasi di Indonesia seperti dikenalnya koperasi batik yang dipelopori oleh warga-warga Muhamadiyah yaitu H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Pada masa kependudukan Jepang, Koperasi lebih dikenal dengan sebutan ‘Kumiai’. Pemerintahan bala tentara Jepang pada waktu itu menetapkan Peraturan Pemerintahan Militer Undang-Undang No.23 yang mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penyelenggaran persidangan. Akibat dari peraturan itu, terjadi kesulitan bagi koperasi-koperasi baik lama maupun baru untuk bekerja karena jikalau ingin mendirikan sebuah perkumpulan koperasi atau melanjutkan usaha koperasinya harus mendapatkan izin dari Residen (Shuchokan) yang menguasai wilayah itu. Tujuannya adalah mengawasi perkumpulan-perkumpulan koperasi dari segi kepolisian. Peranan koperasi atau ‘Kumiai’ pada waktu itu bagi masyarakat dan anggotanya sangat merugikan sebaliknya menguntungkan bagi pemerintahan bala tentara Jepang.

  • Perkembangan Koperasi di Indonesia sd Sekarang
Perkembangan koperasi sudah memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian
Indonesia. Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun
terakhir ini. Sekarang ini, koperasi di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi
(per Juni 2014). Koperasi tersebut, sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia.
Volume usaha koperasi ini sudah mencapai sekitar 125 triliun (per Juni 2014) (Anonim, 2014).
Dalam pertumbuhan tersebut, intervensi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan
koperasi cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan usaha kementerian koperasi dan UKM dalam
mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan
KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk
tersebut akan dimulai dengan target 25%. Jika, proses distribusi tersebut berjalan
dengan baik maka distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40% (Anonim, 2014).
Upaya tersebut dilakukan karena Koperasi sangat dibutuhkan di dalam perekonomian
Indonesia. Namun, upaya yang dilakukan kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup
tanpa adanya pembenahan kompetensi SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang
permasalahan ini kementerian koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi
SDM koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung
melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta. Di dalam
acara tersebut anggota koperasi diharapkan dapat berkonsultasi dengan baik (Anonim, 2014).

                                                             


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Koperasi sebenarnya memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di indonesia dan asia pada umumnya. Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjut, memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental / pendorong perekonomian . untuk menggapai peluang itu dan menempatkan koperasi sebagai soko guru diperlukan perubahan radikal ( merubah diri akar masalah ) dan komperatif.yang harus di benahi segera.

B.     Referensi Buku
Hendra dan Kusnadi (Ekonomi koperasi)
E-book Univ. Gunadarma
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://taufiqmaulana28.wordpress.com/2014/11/17/pengertian-ekonomi-koperasi/
http://slideplayer.info/slide/2969855/
http://yusniarputri.tumblr.com/post/72296009803/prinsip-tujuan-dan-fungsi-koperasi-ekonomi
https://wantosakti.wordpress.com/2012/10/14/pentingnya-koperasi-untuk-pembangunan-ekonomi-indonesia/
https://dininovia.wordpress.com/2011/10/02/sejarah-koperasi-dan-pelopor-pelopor-koperasi/
http://dwipurwadi95.blogspot.co.id/2014/11/perkembangan-koperasi-diindonesia.html