Hambatan Perdagangan Internasional Di Indonesia
Latar Belakang
Persaingan bisnis di era
perdagangan bebas menunjukkan perkembangan yang pesat sehingga seolah tidak ada
batas antarnegara. Indonesia harus berkompetisi dengan negara lain di bidang perdagangan,
baik negara maju maupun negara berkembang. Perdagangan bebas membuka peluang
bagi produsen Indonesia untuk menjual produknya ke luar negeri dan sebaliknya
memberi pilihan produk yang lebih banyak kepada masyarakat. Setiap negara dapat
berkonsentrasi untuk memproduksi barang tertentu dengan seefisien mungkin untuk
meningkatkan kapasitas ekonomi dunia.
Peran pemerintah diharapkan sangat sedikit dalam perdagangan bebas. Namun
demikian, perdagangan bebas antar- negara yang tidak terkontrol oleh peran
pemerintah dan negara dapat berakibat pada keadaan dimana pengusaha dalam
negeri terutama sektor Usaha Kecil dan Menengah semakin terpuruk karena
berkompetisi dengan pengusaha dari negara maju. Untuk itu tetap diperlukan
peran pemerintah dan kalangan dunia usaha untuk menciptakan iklim usaha yang
kondusif, agar semua pelaku usaha dapat tetap bertahan dan bersaing satu sama
lain secara sehat. Sistim perdagangan bebas meminta setiap negara membuka akses
yang adil dan tidak diskriminatif terhadap satu sama lain.
Untuk dapat bersaing pada tingkat perdagangan dunia, maka dunia usaha dalam
negeri harus tumbuh kuat. Untuk cepat tumbuh kuat tentu salah satunya
diperlukan kebijakan pemerintah yang menguntungkan pengusaha dalam negeri.
Meskipun perdagangan bebas berarti tidak ada batas negara, kebijakan yang
menguntungkan masih dapat diciptakan dengan syarat tidak melawan hukum
perdagangan bebas dunia.
Kebijakan yang menguntungkan pengusaha dalam negeri dilakukan oleh negara maju sebagaimana
sikap negara industri maju yang secara tidak langsung melakukan proteksi
terhadap industri dalam negerinya melalui berbagai isu seperti isu lingkungan
hidup, ketenagakerjaan dan lain-lain. Menghadapi perdagangan bebas dunia, maka
kalangan dunia usaha juga perlu untuk mengambil sikap dalam menjaga
keseimbangan dunia usaha dalam negeri dan luar negeri.
Perdagangan
Internasional
Perdagangan internasional
adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain atas dasar
saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya
dilakukan oleh negara maju saja, namun juga negara berkembang.
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah memperoleh
barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri. Banyak
faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara.
Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat
penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap
negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
Dari pengertian diatas seharusnya semua negara terbuka terhadap perdagangan
internasional tetapi kenyataanya tidak. Masih ada beberapa negara negara
terkandang membatasi perdagangan internasional untuk melindungi para produsen
yang tidak sanggup bersaing dalam perdagangan internasional agar tidak bangkrut
yang dapat menyebabkan tingkat pengangguran di negara tersebut meningkat dan
juga terhambatnya perdagangan internasional disebabkan oleh faktor lainnya.
Berikut
ini beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional :
a. Perbedaan Mata Uang Antarnegara
Mata uang yang berlaku di setiap negara berbeda – beda. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.
Mata uang yang berlaku di setiap negara berbeda – beda. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.
b . Kualitas Sumber Daya yang Rendah
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional karena jika sumber daya manusianya rendah, maka kualitas dari hasil produksi(produk) akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas produk rendah akan sulit bersaing dengan barang – barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional karena jika sumber daya manusianya rendah, maka kualitas dari hasil produksi(produk) akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas produk rendah akan sulit bersaing dengan barang – barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.
c . Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya
Besar
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila pembayarnya dilakukan secara tunai maka negara pengimpor akan mengalami kesulitan dan resiko yang tinggi, seperti perampokan. Oleh karena itu, negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran secara tunai tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau menggunakan L/C.
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila pembayarnya dilakukan secara tunai maka negara pengimpor akan mengalami kesulitan dan resiko yang tinggi, seperti perampokan. Oleh karena itu, negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran secara tunai tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau menggunakan L/C.
d . Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
Setiap negara tentunya akan selalu melindungi hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin hasil produksinya tersaingi oleh hasil peoduksi dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor.
Setiap negara tentunya akan selalu melindungi hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin hasil produksinya tersaingi oleh hasil peoduksi dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor.
Apabila tarif
impor tinggi maka produk impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada
peoduk dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik
untuk membeli produk impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain
untuk melakukan perdagangan.
e . Terjadinya Perang
Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara yang sedang berperang tersebut juga akan mengalami kelesuan. Hal ini dapat menyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.
Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara yang sedang berperang tersebut juga akan mengalami kelesuan. Hal ini dapat menyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.
f . Adanya Organisasi – Organisasi Ekonomi Regional
Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasi – organisasi ekonomi. Tujuan organisasi – organisasi tersebut adalah untuk memajukan perekonomian negara – negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negara – negara anggota saja. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.
Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasi – organisasi ekonomi. Tujuan organisasi – organisasi tersebut adalah untuk memajukan perekonomian negara – negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negara – negara anggota saja. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.
Bentuk – bentuk hambatan perdagangan yang muncul akibat adanya kebijakan
ekspor-impor, antara lain:
a. Tarif
atau bea cukai
Tarif adalah pembebanan pajak (custom
duties) terhadap barang-barang yang melewati batas kenegaraan. Tarif
dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
- Bea ekspor = pajak atau bea yang dikenakan terhadap produk yang diangkut menuju negara lain.
- Bea transit = pajak yang dikenakan terhadap produk yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
- Bea impor = pajak yang dikenakan terhadap produk yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan negara tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman produk.
- Uang jaminan impor = persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.
b. Kuota Impor
Kuota membatasi banyaknya unit yang
dapat diimpor. Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah barang tersebut
di pasar dan menaikkan harga produknya.
c. Subsidi
Subsidi adalah bantuan pemerintah
untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak yang dipungut
pemerintah dari rakyat.
d. Exchage
Control
Biasanya, negara – negara yang
menggunakan kontrol devisa adalah mereka yang ekonomi lemah. Kontrol ini
memungkinkan negara – negara yang ekonominya lebih stabil membatasi jumlah
volatilitas nilai tukar mata uang yang masuk / keluar.
e. State Trading
Operasion
State Trading
Operasion adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.
f. Peraturan anti-dumping
Politik Dumping
adalah menjual suatu barang yang nilainya lebih tinggi dari harga beli, baik
dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun
beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
- Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
- Memperkenalkan suatu produk dalam negeri ke negara lain.
- Berebut pasar luar negeri.
Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi
ekonomi. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan
internasional adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi
dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan
dari bea – bea.
Kesimpulan
Perdagangan internasional
diperlukan oleh semua negara termasuk Indonesia agar dapat memiliki apa yang
tidak dimiliki negara tersebut dari negara lain dengan cara melakukan
perdagangan dengan negara lain.
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam
negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan
tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut.
1. Pembeli dan penjual
terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
2. Barang harus dikirim dan
diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti
pabean, tarif, peraturan administrasi lainnya yang bersumber dari pembatasan
yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3. Antara satu negara dengan
negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan
timbangan, hukum dalam perdagangan, kualitas sumber daya dan sebagainya.
Tetapi walaupun perdagangan internasional tersebut perlu. Negara tidak harus
melakukan perdagangan internasional setiap saat. Ada kalanya negara tersebut
tidak melakukan perdagangan internasional, yaitu impor barang di saat produksi
dalam negeri masih cukup ataupun surplus. Agar lebih mensejahterakan masyarakat
negara tersebut, dan juga untuk menghemat devisa negara, agar tidak terus
mengalami penurunan yang berpengaruh pada neraca pembayaran negara tersebut,
yang memmbuat neraca pembayaran negara tersebut defisit.
Jadi seperti yang kita ketahui hambatan hambatan yang ada dalam perdagangan
internasional tidak semua berdampak negatif, namun juga ada yang berdampak bagi
pemerintah dan pengusaha-pengusaha kecil di dalam negeri.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hambatan_perdaganganhttp://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Perdagangan_Internasional_9.2_%28BAB_7%29#4._Hambatan_P_Perdagangan_erdagangan_Internasional
http://mazpoegoehkpnc.blogspot.com/2010/02/hambatan-perdagangan-internasional.html