Aspek Hukum dalam Ekonomi
Subyek dan Obyek Hukum
I.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ada beberapa pendapat para pakar
mengenai pengertian hokum :
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan
yang menyangkutkesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat sertasebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan
tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan
perintah dan larangan untukmencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya
masyarakat harusmematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan
yang bersifat memaksa dansebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat
yang dibuat oleh lembagaberwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan
mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah
sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan
bersama, keseluruhan peraturantentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan
bersama yang dapat dipaksakanpelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma
tentang apa yang benar danapa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya
oleh pemerintah yang dituangkanbaik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun
yang tidak tertulis yang mengikat dansesuai dengan kebutuhan masyarakatnya
secara keseluruhan dan dengan ancamansanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
B.
unsur-unsur dan ciri-ciri hukum
1. Unsur-unsur
hukum meliputi :
a. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
b. Peraturan tersebut
dibuat oleh badan yang berwenang
c. Peraturan itu secara
umum bersifat memaksa
d. Sanksi dapat
dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atauperundang-undangan yang
berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah
bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu
diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan
badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa
yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Ciri-ciri hukum antara lain :
a. Terdapat perintah
ataupun larangan dan
b. Perintah atau
larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga
ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni
peraturan-peraturan kemasyarakatan.
II.
TEORI DAN ISI
1.
Subyek
Hukum
Pembawa hak, yaitu
sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh
dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak
memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia sebagai
pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan
tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan
sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula
badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang
mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan
hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa
hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan
anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum
yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
2. Pengertian Subyek Hukum
o
Subjek hukum adalah
sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum
atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
o
Subjek hukum adalah
sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi
pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
o
Subjek hukum adalah
segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
*Pada
dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
a. Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama
selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum
dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
b. Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
o
Memiliki kekayaan
yang terpisah dari kekayaan anggotanya
o
Hak dan Kewajiban
badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
*Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
o
Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan
swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan,
social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang
berlaku secara sah.
=>Badan hukum privat, yang terbagi atas 2 tujuan :
a. Tujuan tidak materialistik, seperti badan wakaf,
yayasan social.
b. Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
=>Menurut jenisnya terdiri atas :
a. Koporasi.
b. Yayasan
=>Menurut tata aneka warna hukum di Indonesia;
terdiri atas :
a. Menurut hukum Eropa.
b. Menurut bukan hukum
Eropa (Bumiputera)
c. Menurut hukum adat
o
Badan
Hukum Publik
Badan hukum public
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut
kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
=>Badan Hukum :
Contoh-contoh badan hukum: PT
(Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan
Jawatan), dan sebagainya.
3. Pengertian Obyek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan
hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek
hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya
secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht
yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda
dapat dibagi dalam beberapa kelompok :
4.
Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri
atas:
a. Benda bertubuh
(bergerak / tidak tetap seperti mobil, perhiasan, beras,minyak danlain-lain,
serta tidak bergerak/tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain).
b. Benda tidak bertubuh
seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.
Berkaitan dengan manusia, seiring dengan perkembangan
zaman telah terjadi perubahan yang sangat fundamental. Beberapa abad yang
lalu, dimana perbudakan masih terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai
obyek hukum, yakni pada saat hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut
atau dilenyapkan. Namun seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat
manusia, maka pada zaman modern dimana sistem perbudakan sudah tidak
diperkenankan lagi maka manusia tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum.
Jika hal tersebut terjadi maka dapat dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz
Muhadjirin,SH,MH)
*Objek hukum dibedakan karena :
a. Bezit (kedudukan berkuasa)
b. Lavering
(penyerahan)
c.Bezwaring
(pembebanan)
d. Daluwarsa (Verjaring)
Contohnya :
benda-benda
ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan
“pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda
tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan
dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda
ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak
termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak
diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara
bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur
oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek
hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah
pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar
atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak
terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya
terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu
pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang
terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap
objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian
tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau
dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber
lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang
bersangkutan.
5. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena
hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari
perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
*Macam-macam Pelunasan Hutang.
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus :
o
Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
a.
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang).
b.
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada
pihak lain.
o Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
III.
ANALISIS
MENURUT MAHASISWA
Subjek dan objek
hukum ini saling terkait layaknya sebungkus roti objek sebagai plastiknya dan
subjek sebagai rotinya. Mengapa demikian karena objek hukum merupakan segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum, sedangkan subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban
atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan
hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Perbuatan hukum
adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang
untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban. Perbuatan hukum ada 2 macam yakni:
perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig) dan perbuatan
hukum yang bersegi dua (tweezijdig).
IV.
REFERENSI