Sabtu, 26 Maret 2016

Subyek & Obyek Hukum

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Subyek dan Obyek Hukum

I.                  PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hokum :
1.    Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkutkesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat sertasebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2.    Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untukmencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harusmematuhinya.
3.    Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dansebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembagaberwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4.    Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturantentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakanpelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5.    Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar danapa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkanbaik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dansesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancamansanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

B.     unsur-unsur dan ciri-ciri hukum
1. Unsur-unsur hukum  meliputi :
a.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
b.    Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
c.    Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
d.    Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atauperundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Ciri-ciri hukum  antara lain :
a.    Terdapat perintah ataupun larangan dan
b.    Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum  yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

II.               TEORI DAN ISI

1.      Subyek Hukum
Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.

2.      Pengertian Subyek Hukum
o   Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
o   Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
o   Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.


*Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
a.       Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.

b.      Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
o   Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
o   Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para     anggotanya.

*Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
o   Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.

=>Badan hukum privat, yang terbagi atas 2 tujuan :
a.    Tujuan tidak materialistik, seperti badan wakaf, yayasan social.
b.    Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi.

=>Menurut jenisnya terdiri atas :
a.    Koporasi.
b.    Yayasan

=>Menurut tata aneka warna hukum di Indonesia; terdiri atas :
a.    Menurut hukum Eropa.
b.    Menurut bukan hukum Eropa (Bumiputera)
c.    Menurut hukum adat

o   Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.

=>Badan Hukum :
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.

3.      Pengertian Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda dapat dibagi dalam beberapa kelompok :


4.       Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
a.    Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil, perhiasan, beras,minyak danlain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain).
b.    Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.

Berkaitan dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat fundamental.  Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman modern dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka dapat dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH)

*Objek hukum dibedakan karena :
a. Bezit (kedudukan berkuasa)
b. Lavering (penyerahan)
c.Bezwaring (pembebanan)
d. Daluwarsa (Verjaring)

Contohnya : 
 benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.

5.      Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

*Macam-macam Pelunasan Hutang.
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus :
o   Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
a.       Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.      Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

o   Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

III.           ANALISIS MENURUT MAHASISWA
Subjek dan objek hukum ini saling terkait layaknya sebungkus roti objek sebagai plastiknya dan subjek sebagai rotinya. Mengapa demikian karena objek hukum merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, sedangkan subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban. Perbuatan hukum ada 2 macam yakni:
perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig) dan perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig).

IV.           REFERENSI


Sabtu, 19 Maret 2016

Hukum Ekonomi




HUKUM EKONOMI

A.   PENDAHULUAN

Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

       Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.


B.   TEORI DAN ISI

1.      Hukum
o   Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum :
a). Aristoteles :
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature”.
b). Grotius :
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
c). Hobbes :
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
d). Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.

Hukum merupakan peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.


o   Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
a.      Tujuan Hukum
Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.
b.      Sumber-Sumber Hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dan kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.

Hukum ditinjau dari segi material dan formal:

a). Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Contoh:
*Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
*Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

b). Sumber hukum formal
*Undang-Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dibuat serta dipelihara oleh Penguasa Negara.
*Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
*Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
=>Traktat (Treaty), Traktat adalah perjajian yang diadakan antara dua negara atau lebih/ Bila traktat diadakan hanya oleh dua negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak negara maka perjanjian itu disebut Multilateral.
=>Pendapat Ahli Hukum (Doktrin), Pendapat para ahli hukum/tujuan hukum yang terkenal juga mempunyai kekeuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh Hakim.
Di dalam Yurisprudnsi kita lihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seporang atau beberapa orang sarjan hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Hakim sering menyebut pendapat seoranng sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
=>Kodifikasi hukum, Pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
*Kaidah/Norma, Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).


o   Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).


2.      Ekonomi
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannyabaik barang-barang maupun jasa).
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga disini mungkin kecil seperti sebuah keluarga, mungkin juga besar seperti negara. Pengaturan demikian bertujuan untuk mencapai kemakmuran. Berbeda dengan hukum, pengaturan melalui ekonomi di atas terbatas pada usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran dengan menggunakan sumber daya ekonomi yang tersedia secara lebih efisien dan produktif. Jadi, belum berorientasi pada pencapaian keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan sumber daya ekonomi tersebut yang dapat dilakukan melalui hukum.


3.      Pengertian Hukum Ekonomi menurut para pakar :
o   Sunaryati Hartono Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
o   Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
o   Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
                                                                                 

4.      Hukum Ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu :
o   Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
o   Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).


5.      Contoh Hukum Ekonomi :
o   Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
o   Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
o   Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
o   Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
o   Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.



C.   ANALISIS
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah atau hukum-hukum yang mengatur serta mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan perekonomian dalam masyarakat maupun nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Ada yang berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi. Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga berpendapat hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai istilah pengelompokkan belaka.



D.   REFERENSI