HUKUM
EKONOMI
A.
PENDAHULUAN
Pada
umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau
kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi
dalam pelaksanaannya.
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur
kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.
B.
TEORI DAN ISI
1.
Hukum
o
Pandangan
tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum
itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum :
a). Aristoteles :
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature”.
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature”.
b). Grotius :
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
c). Hobbes :
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
d). Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan
untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan
keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan
dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu
negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan
orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam
suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku
dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
o Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
a. Tujuan Hukum
Hukum itu adalah alat, bukan
tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia
sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka
yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat
untuk mencapai tujuan itu.
b. Sumber-Sumber Hukum
Yang dimaksud dengan sumber
hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa dan kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya
sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan
formal:
a). Sumber-sumber
hukum material
Dalam sumber
hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Contoh:
*Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
*Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
*Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog)
akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang
terjadi dalam masyarakat.
b). Sumber hukum
formal
*Undang-Undang
Undang-undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
diadakan dan dibuat serta dipelihara oleh Penguasa Negara.
*Kebiasaan
(Costum)
Ialah suatu
perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila
suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang
sebagai hukum.
*Keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan
pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat
peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila
Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya
untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
=>Traktat (Treaty), Traktat adalah
perjajian yang diadakan antara dua negara atau lebih/ Bila traktat diadakan
hanya oleh dua negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedang kalau
diadakan oleh banyak negara maka perjanjian itu disebut Multilateral.
=>Pendapat Ahli Hukum (Doktrin), Pendapat
para ahli hukum/tujuan hukum yang terkenal juga mempunyai kekeuasaan dan
berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh Hakim.
Di dalam
Yurisprudnsi kita lihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seporang
atau beberapa orang sarjan hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Hakim
sering menyebut pendapat seoranng sarjana hukum mengenai soal yang harus
diselesaikannya. Sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
=>Kodifikasi hukum, Pembukuan secara
lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya
kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
*Kaidah/Norma, Norma hukum adalah aturan
sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini
berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
o
Ditinjau dari
segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a). Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai
peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law,
unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
2.
Ekonomi
Ilmu ekonomi menurut M.
Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi
kebutuhannyabaik barang-barang maupun jasa).
Kata “ekonomi” berasal dari
bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga.
Rumah tangga disini mungkin kecil seperti sebuah keluarga, mungkin juga besar
seperti negara. Pengaturan demikian bertujuan untuk mencapai kemakmuran.
Berbeda dengan hukum, pengaturan melalui ekonomi di atas terbatas pada
usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran dengan menggunakan sumber daya
ekonomi yang tersedia secara lebih efisien dan produktif. Jadi, belum
berorientasi pada pencapaian keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan
sumber daya ekonomi tersebut yang dapat dilakukan melalui hukum.
3.
Pengertian Hukum Ekonomi menurut
para pakar :
o Sunaryati Hartono Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia.
o
Soedarto,
Pengertian Hukum Ekonomi ialah
keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan
pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk
mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam
perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari
negara termasuk rakyatnya.
o
Rochmat
Soemitro
mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum
Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
4.
Hukum
Ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu :
o
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
o
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan
dan hukum perumahan).
5. Contoh Hukum Ekonomi :
o
Jika harga sembako atau sembilan bahan
pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
o
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah
pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka
dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
o
Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
o
Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
o
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan
maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi
secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke
dalam kehidupan nyata.
C.
ANALISIS
Hukum Ekonomi adalah
keseluruhan kaidah atau hukum-hukum yang mengatur serta mempengaruhi segala sesuatu
yang berkaitan dengan kehidupan perekonomian dalam masyarakat maupun nasional
negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan
tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional
negara.
Ada yang berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik yang
merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya
ada pandangan bahwa hukum ekonomi
mencakup semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur
kehidupan ekonomi. Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan
dengan kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga
berpendapat hukum ekonomi
sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai
istilah pengelompokkan belaka.
D.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar